Tuesday 18 July 2017

Makalah Tari Likok Pulo Aceh

BAB I
PENDAHULUAN

Tari Likok Pulo Aceh Asal - Usul Dan Fungsinya - Tari Likok Pulo dari berdasarkan Asal - Usulnya tari ini diciptakan sekitar tahun 1849 oleh seorang Ulama yang berasal dari Arab. Ulama ini ini hanyut dan terdampar di pulau aceh atau disebut pulau Beras. Tari Likok Pulo Termasuk tari tradisional Aceh. 
Tari ini biasanya disajikan pada upacara adat setelah dan sesudah menanam padi yang dipertunjukan pada malan hari dan hingga sampai pagi hari dengan gerak tarian yang bahu membahu, berbanjar dan duduk bersimpuh.
Arti dari tari likok pulo ini diartikan oleh masyarakat Aceh Likok yang berarti gerak dan Pulo berarti Pulau dengan maksud Pulau aceh yang terletak di ujung Utara Pulau Sumatera atau Pulau Breuh. Selain itu dikisahkan bahwa nama tari ini berdasarkan gerak tari yang likok - likok.
Berdasarkan dari sajian tari Likok Pulo dengan seorang pemain utama yang disebut Syeh terdapat ditengah pemain. Dan disisi kanan dan kiri terdapat dua seorang pemain rapai dan belakang Syeh. Disebelah kanan dan kiri disebut apit atau pengapit.













BAB II
PEMBAHASAN


Tari Likok Pulo

A. Asal usul tari likok pulo 
Asal usul tari likok pulo diciptakan oleh seorang Ulama tua berasal dari Arab tarian ini lahir sekitar tahun 1849, yang hanyut di laut dan terdampar di Pulo Aceh atau sering juga disebut Pulau (beras). Diadakan sesudah menanam padi atau sesudah, biasanya pertunjukan dilangsungkan pada malam hari bahkan jika tarian dipertandingkan berjalan semalam suntuk sampai pagi. Tarian dimainkan dengan posisi duduk bersimpuh, berbanjar bahu membahu.
Image result for tarian likok pulo

B. Asal usul tari likok pulo dari arti nya
Likok artinya gerak tari sedang Pulo artinya Pulau, sesuai dengan nama tariannya yang berasal dari Pulo Aceh (Pulau Aceh) yaitu sebuah pulau kecil yang terletak di ujung sebelah Utara Pulau Sumatera yang dinamakan juga pulau Breuh atau Pulau Beras. Likok Pulo dimainkan dalam posisi duduk bersimpuh, berbanjar bahu-membahu.


C. Asal usul tari likok pulo dan cara menarikan nya 
Asal usul tari likok pulo di kisahkan seorang pemaian utama yang disebut syeh berada di tengah-tengah pemain. Dua orang penabuh rapai berada dibelakang atau sisi kiri/kanan pemain. Sedangkan gerak tari hanya memfungsikan anggota tubuh bagian atas, badan, tangan dan kepala. Gerakan tari pada prinsipnya ialah gerakan oleh tubuh, keterampilan, keseragaman/kesetaraan dengan memfungsikan tangan sama-sama ke depan, kesamping kiri atau kanan, ke atas dan melingkar dari depan ke belakang, dengan tempo mula lambat hingga cepat. Seperti itulah Asal usul tari likok pulo bisa di lihat seperti gambar dibawah

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWW1ND_yO-g9Dw8QosvDxGKncN4mDbPDlBCOHnvaOuwUJzz_TDbzQiZWFmRIZwqJMpJHYT9kPrhHmGmvDsS3aUFyJrltzwjglxQ8oIiFUKS_nIBfbafjiv0PPJqUbMUwwYvBUcD1WZP3s/s320/tari+parai+aceh2.jpg
Kesenian tradisional ini berkedudukan di Pulau Beras Selatan Kampung Ulee Paya Kemukiman Pulau Beras Selatan Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar. Pulau Beras Selatan terletak di sebelah barat laut Kota Banda Aceh dan jauhnya kira-kira 30 mil dari Pelabuhan Ulee Lheue.  

Lahirnya kesenian Likok Pulo Aceh:
a.       Menurut keterangan Ayah Lem Sulaiman tokoh tua Likok Pulo di Ulee Paya yang umurnya kurang lebih 70 tahun mengatakan bahwa waktu beliau masih kanak-kanak sering dibawa oleh kakeknya yang waktu itu sudah berumur 60 tahunn ke tempat permainan Likok, kakeknya mengatakan bahwa setahu beliau Likok ini asalnya memang di Ulee Paya. Melihat kurun waktu yang  tersebut di atas  bahwa Likok telah lahir sekitar tahun 1849.
b.      Menurut Ayah Lem Sulaiman tokoh tua tersebut, ada seorang ulama tua yang berasal dari Arab menetap di Ulee Paya, Ulama tersebut hanyut dari laut dan terdampar ke Pulau Beras Selatan. Untuk sarana Pengembangan Agama Islam di sana, maka diciptakanlah suatu Kesenian sebagai wadah pertemuan. Karena kesenian ini belum mempunyai nama yang khusus, maka setelah diperhatikan permainan-permainannya yang penuh dengan likok-likok (gerak tari) maka disebutlah permainan (tari) itu dengan Likok, karena berasal dari Pulo Aceh maka nama lengkap dari tari itu ialah Likok Pulo Aceh artinya yang berasal dari Pulo Aceh. Hal ini selalu disebut pada syair-syair lagunya.
c.       Permainan itu dimainkan oleh 12 orang penari laki-laki sambil duduk berlutut,  bahu membahu dan merapat. Biasanya permainan ini di mainkan di atas pasir di tepi pantai, dan cukup dibentangkan sehelai tikar dan tidak pernah dimainkan di atas pentas sebab pada ketika itu pentas belum dikenal.

Tarian ini dilakonkan dengan cara duduk berlutut yang dimainkan 12 orang, penari di tengah-tengah disebut Syekh dan sebelah kanan dan kiri Syekh disebut Apit atau pengapit. Gerak tari kelihatan pada bahagian badan, kepala, tangan dan juga pinggulnya. Tangan berselang seling ke kiri dan ke kanan, ke muka dan ke belakang dan kadang-kadang ke atas secaraserentak. Tarian ini digolongkan sebagi tari hiburan yang lazim diadakan di malam hari setelah selesai panen atau pada perayaan-perayaan lainnya. Beiasanya dipertandingkan antara satu group dengan goup lainnya dari kampung yang satu dengan kampung yang lain. Waktu pertandingan biasanya dari jam 21.00 malam sampai pagi. Mengingat lamanya permainan itu berarti sangat kaya akan Likoknya, sampai pagi hari masih ada gerakan-gerakan yang berlainan. Penentuan kalah menang dalam pertandingan itu antara lain satu group tak dapat mencontoh Likok yang dibawakan oleh Group yang satu lagi. Musik pengiring atau sarana pendukung tari adalah Rapai, yang berfungsi sebagai pengatur tempo dengan vokal/penyanyi oleh penari dan penabuh Rapai. Penabuh Rapai terdiri dari 2 orang dan duduk di belakang para pemain.
Dalam penampilan tari adanya babakan-babakan yang masing-masingnya satu ragam tari. Tiap akhir dari satu babakan ditarikan dalam tempo cepat, dan disaat itu pula dehentikan secara serentak dan mendadak. Seperti lazimnya Tarian Tradisional Aceh, Tarian Likok Pulo Aceh ini juga diawali dengan salam atau saleum. Kelengkapan lainnya tiap penari mempergunakan sepotong kayu yang berlobang di tengah-tengahnya seperti gulungan talipancing yang panjangnya kira-kira 5-10 cm yang diadu satu sama lainnya untuk menimbulkan bunji sesuai dengan irama atau tempo lagu, dinamakan Bruek Likok atau Boh Likok. Bruek Likok juga berfungsi sebagai pegangan untuk menyambung tangan satu dengan lainnya pada lagu yang dipergunakan bruek likok ini.

Permainan ini benar-benar mempersonakan sebab gerakan-gerakannya menunjukkan sifat-sifat:
1.        Olah Tubuh (Senam Irama)
2.        Ketrampilan, memerlukan konsentrasi yang mantap
3.        Kegotongroyongan
4.        Ketangkasan dan kesabaran
5.        Dramatis dan serentak dan sifat-sifat lainnya
Pakaian tari (kostum) sama seperti pakaian Seudai. Celana panjang putih, baju kaos panjang juga berwarna putih, kain sesamping yang bermotif aceh, demikian pula tengkuloknya (ikat kepala) ditambah dengan kain pengikat pinggang.

Sudah mulai berkembang setelah digali kembali khususnya di Kabupaten Aceh Besar.

Contoh syair-syairnya

Sala salamu’alaikum Bapak di kamoe
Kamoe kasampoe u Aceh Raya
Beumangat meujak beumangat meuwo
do’a keukamoe tentra negara

Malaho yo alapa ufir yula yo ala nekmat wameloe
Sayang ija pucok aron
Mubalek krong salah ragoe
Bacut nibak lon neu peu ampon hai payong nanggroe

Hanme pateh nafsu angen
Di peumeu’en di peuwahwoe
Wamale laha
Syeh Amat badron badron jalalee

Sallallah ‘Ala Muhammad selamat ya melee
Keurupheing bak sago ateung
Jak udeung jak sadeu mata

Bungong jeumpa bungong  yueng yueng
Meugantung cong kayee raya
Adek dilawan aduen
Ceutagun dalam nuraka

Sayang bungkoh tapak cato
Keu randam teumaga layang
Meuligan gapu hai teungku gadoh ie sembahyang.

Peunuto
Layei rame balei madhang 
Meu guncang di ulei paya
Lagei meu karang
Meudagang awak tuhella.


Fungsi dari tarian Likok Pulo Aceh antara lain :
Olah tubuh, mengasah ketrampilan dengan konsentrasi yang cukup dan sebagai menunjukan sifat kegotongroyongan. Selain itu tari ini juga digunakan untuk memperkuat kesabaran serta ketangkasan. 
Unsur Penyajian
Tarian ini dimainkan dengan cara duduk berlutut dan dimainkan oleh penari laki-laki berjumlah ganjil. Seorang laki-laki yang duduk ditengah barisan penari disebut Syekh dan penari lainnya yang duduk disebelah kanan dan kirinya disebut Apit atau Pengapit. Tarian ini biasa menggunakan bagian badan, kepala, tangan dan juga pinggul. Tangan berselang-seling ke kanan dan ke kiri, ke muka dan ke belakang, terkadang juga keatas secara serentak.
Tarian ini digolongkan ke dalam tari hiburan yang lazim dimainkan pada malam hari setelah selesai panen atau pada perayaan-perayaan lainnya. Tarian ini juga sering diperlombakan antara satu grup dengan grup lainnya dari kampung yang satu dengan kampung lainnya. Waktu perlombaannya biasanya mulai jam 21.00 sampai pagi. Melihat lamanya waktu perlombaan, dapat disimpulkan bahwa tarian ini memiliki likok (gerakan) yang sangat banyak, bahkan sampai pagi hari masih ada gerakan-gerakan yang berlainan.
Adapun cara penilaian dalam tarian ini berupa; kesanggupan/kemampuan satu grup untuk mencontoh likok yang dimainkan oleh grup yang lain, musik pengiring atau sarana pendukung tari (dalam hai ini alat yang digunakan adalah Rapa'i) yang berfungsi untuk mengatur tempo vokal penari dan penabuh Rapa'i. Penabuh Rapa'i biasanya terdiri dari 2 orang dan duduk di belakang penari.




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Tari likok pulo adalah tarian asli Aceh dan termasuk ke dalam budaya Aceh yang paling klasik. Tarian  ini diciptakan sekitar abad ke-18 atau sekitar tahun 1849 oleh seorang ulama yang berasal dari Arab. Menurut sejarah ulama ini tidak sengaja menetap di Aceh, beliau terdampar di Pulau Breuh dalam pelayarannya yang entah kemana. Maka tidak heran jika tarian Likok Pulo ini sarat dengan nilai-nilai keislamannya dan juga asal namanya yang Pulo. Dalam memperagakan tarian ini biasanya jumlah penarinya berjumlah dua belas orang atau kurang dari itu dan dipandu oleh dua orang syeh sebagai pemimpin tarian ini. Selain itu penabuh rapa`i sebagai pengiring tarian dan para penari duduk duduk bersimpuh atau berbanjar. 
Tari Likok Pulo Seni Budaya Aceh Yang Harus Dilestarikan
Dalam tari Likok Pulo ini lebih mengutamakan gerakan tangan, badan dan kepala. Penari akan memperagakan gerakan tubuh bagian atas ini secara serentak dan teratur. Tarian ini juga mengandalkan keterampilan ataupun skil yang mumpuni karena selain memiliki kontradiksi antara sesama penari dalam gerakannya juga menampilkan tempo yang cepat. Tari ini diadakan sesudah menanam padi atau sesudah panen padi, biasanya pertunjukan dilangsungkan pada malam hari bahkan jika tarian dipertandingkan dapat berjalan semalam suntuk sampai pagi.

Untuk masalah kesenian Aceh atau budaya Aceh ini hampir saja menemui titik nadir setelah bupati Aceh Utara mengeluarkan larangan menari bagi penari perempuan dewasa. Menurutnya tarian yang dibawakan oleh penari perempuan dewasa akan mencederai Syariat Islam di Aceh. Padahal jika ditinjau terlebih jauh, tarian-tarian di Aceh dirancang dan diciptakan oleh budayawan-budayawan muslim seperti halnya tarian likok pulo ini. Selain itu tarian Aceh yang dibawakan oleh perempuan dewasa tidak akan mencederai syariat Islam selama dalam membawakan tarian ini akan terus memakai pakaian muslimah dan tidak bersentuhan langsung dengan penari laki-laki. Jadi, tari Likok Pulo serta seni Budaya Aceh harus dilestarikan supaya tidak terjadi kepunahan budaya di Aceh.

Sumber :
Wikipedia.com

http://gagomedia.blogspot.co.id/2015/09/tari-likok-pulo-aceh.html

BUTIR BUTIR PANCASILAN SESUDAH PERUBAHAN

45 BUTIR-BUTIR PANCASILA SESUDAH PERUBAHAN
       I.   Sila pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasaama antara pemeluk agama dengan pengenut kepercayaan yang berbeda-beda  terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikapsaling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
    II.     Sila kedua : Kemanusian Yang Adil dan Beradap
  1. Mengakui dan memberlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  9. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan kerjasama dengan bangsa lain.

 III.    Sila ketiga : Persatuan Indonesia
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dunia dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

 IV.    Sila keempat : Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan                             dalam Permusyawaratan / Perwakilan
  1. Sebagai warga Negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakatdiliputi semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapaisebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan I’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Didalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

    V.    Sila kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembankan sikap adil terhadap sesame.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka member pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milikuntuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  8. Suka bekerja keras.
  9. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  10. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang meratadan berkeadilan sosial.


makalah Hukum dan Tuntunan Pernikahan

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
            Apabila kita berbicara tentang pernikahan maka dapatlah kita memandangnya dari dua buah sisi. Dimana  pernikahan merupakan sebuah perintah agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya jalan penyaluran seks yang disahkan oleh agama. Berdasarkan  sudut pandang ini, maka ketika orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan mereka bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama, namun juga memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologisnya yang secara kodrat memang harus disalurkan.
            Agama islam telah menetapkan bahwa satu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah hanya dengan pernikahan, pernikahan merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih mencermati kandungan makna tentang masalah pernikahan ini. Di dalam al-Qur’an telah dijelaskan bahwa pernikahan ternyata juga dapat membawa kedamaian dalam hidup seseorang (litaskunu ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan seks namun lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia dapat membangun surge dunia di dalamnya. Semua hal itu akan terjadi apabila pernikahan tersebut benar-benar dilaksanakan dengan cara yang sesuai serta jalur yang telah ditetapkan islam.
1.2. Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahu dan memahami tentang Hukum dan Tuntunan Dalam Pernikahan !



BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Pernikahan
            Perkawinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak pula ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam. Adapun nikah menurut syari’at nikah juga berarti akad. Sedangkan pengertian hubungan badan itu hanya metafora saja.
            Islam adalah agama yang universal, yaitu  mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun  dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah banyak mengatur  mulai dari bagaimana mencari kriteria calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntun dan mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Melalui makalah yang singkat ini insyaallah penulis akan membahas perkawinan menurut hukum islam.
Pernikahan adalah sunnah karuniah yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala tetapi apabila tidak dilaksanakan tidak mendapatkan dosa tetapi dimakruhkan karena tidak mengikuti sunnah rosul (Syaikh Kamil Muhammad,1998:375). 
            Arti dari pernikahan disini adalah bersatunya dua insan dengan jenis berbeda yaitu    laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad.
Suatu pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang shaleh dan shalihah. Keturunan inilah yang selalu didambakan oleh setiap orang yang sudah menikah karena keturunan merupakan generasi bagi orang tuanya (Ahmad Rafi Baihaqi,2006:8). 

2.2. Hukum Pernikahan
1. Hukum Asal Nikah adalah Mubah
            Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah, artinya boleh dikerjakan boleh ditinggalkan. Dikerjakan tidak ada pahalanya dan ditingkalkan tidak berdosa. Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram.
a. Nikah yang Hukumnya Sunnah
            Sebagian besar ulama berpendapat bahwa pada prinsipnya nikah itu sunnah. Alasan yang mereka kemukakan bahwa perintah nikah dalam berbagai Al-Qur’an dan hadits hanya merupakan anjuran walaupun banyak kata-kata amar dalam ayat dan hadits tersebut. Akan tetapi, bukanlah amar yang berarti wajib sebab tidak semua amar harus wajib, kadangkala menunjukkan sunnah bahkan suatu ketika hanya mubah. Adapun nikah hukumnya sunnah bagi orang yang sudah mampu memberi nafkah dan berkehendak untuk nikah.
b. Nikah yang Hukumnya Wajib
            Nikah menjadi wajib menurut pendapat sebagian ulama dengan alasan bahwa diberbagai ayat dan hadits sebagaimana tersebut diatas disebutkan wajib. Terutama berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah seperti dalam sabda Rasulullah saw., “Barang siapa yang tidak mau melakukan sunnahku, maka tidaklah termasuk golonganku”.
            Selanjutnya nikah itu wajib sesuai dengan faktor dan situasi. Jika ada sebab dan faktor tertentu yang menyertai nikah menjadi wajib. Contoh: jika kondisi seseorang sudah mampu memberi nafkah dan takut jatuh pada perbuatan zina, dalam situasi dan kondisi seperti itu wajib nikah. Sebab zina adalah perbuatan keji dan buruk yang dilarang Allah SWT. Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut.
Dari Aisyah ra., Nabi saw. besabda: “Nikahilah olehmu wanita-wanita itu, sebab sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta bagimu”. (HR. Al-Hakim dan Abu Daud)


c. Nikah yang Hukumnya Makruh 
            Hukum nikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan perkawinan telah mempunyai keinginan atau hasrat yang kuat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah tanggungannya.
d. Nikah yang Hukumnya Haram
Nikah menjadi haram bagi seseorang yang mempunyai niat untuk menyakiti perempuan yang dinikahinya.
Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. pernah bersabda: 
“Barangsiapa yang tidak mampu menikah hendaklah dia puasa karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap prempuan akan berkurang”. (HR. Jamaah Ahli Hadits)
Firman Allah di dalam Al-Qur’an:
Maka nikahilah wanita yang engkau senangi. (QS.An-Nisa/4:3)
            Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan kemampuan-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), MahaMengetahui. (QS.An-Nur/24:32)
            “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian1036 diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.(Q.S An-Nur/24:32)
            Berpijak dari firman Allah dan hadits sebagaimana tersebut di atas, maka bahwa dapat dijelaskan bahwa hukum menikah itu akan berubah sesuai dengan faktor dan sebab yang menyertainya. Dalam hal ini setiap mukalaf penting untuk mengetahuinya. Misalnya, orang-orang yang belum baligh, seorang pemabuk, atau sakit gila, maka dalam situasi dan kondisi semacam itu seseorang haram uinutuk menikah. Sebab, jikja mereja menikah dikhawatirkan hanya akan menimbulkan mudharat yang lebih besar pada orang lain.
2.3. Tuntunan Pernikahan
            Adapun Tuntunan Pernikahan yang berisi tentang tuntunan pernikahan Islam diatas sunnah Nabi :
1. Ta’aruf (Mengenal) Calon
            Agama Islam mengajarkan kepada yang hendak menikah untuk mengenal calon pasangannya (ta’aruf). Seorang pemuda yang hendak melamar wanita hendaknya mencari keterangan tentang jatidirinya melalui seseorang yang mengenal wanita tersebut. Baik tentang biografi, ciri-ciri fisik, akhlak, kepribadian, dan agamanya, atau hal-hal lainnya yang dibutuhkan/penting diketahui untuk kebahagiaan hidup berumah tangga (maslahat pernikahan). Bisa pula dengan cara meminta keterangan kepada si wanita itu sendiri melalui perantaraan seseorang, seperti istri temannya, ibunya, saudarinya, atau yang lainnya.
            Hendaknya bagi pihak yang dimintai keterangan untuk menjawab dengan objektif, meskipun harus membuka aib wanita tersebut. Hal ini diperbolehkan dan bukanlah termasuk ghibah yang terlarang. Karena Rasulullah pernah menjelaskan aib seseorang ketika memberi nasehat kepada Fathimah bintu Qais mengenai Mu’awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm :
“Adapun Abu Jahm, maka dia adalah lelaki yang tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya (yakni: suka memukul wanita). Adapun Mu’awiyah, dia lelaki yang miskin, yang tidak memiliki harta. Maka menikahlah engkau dengan Usamah bin Zaid. (H.R. Muslim)
            Adapun berbicara dengan wanita yang hendak dilamarnya, bolehkah?
Para ulama menyatakan tentang bolehnya bagi lelaki untuk berbicara dengan calon istri yang hendak dipinang. Akan tetapi tentunya dengan menjaga adab-adab Islami seperti:
Ada hajat dan mengandung maslahatTidak khalwat, yaitu berdua-duaan tanpa mahram, karena Rasulullah  bersabda:
“Janganlah salah seorang di antara kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali bersama mahram.”
            Dari balik hijab/tabir (seperti tirai, tembok, atau sesuatu yang bisa menghalangi pandangan dan perjumpaan secara langsung).
Allah berfirman:
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir.” (Q.S. Al Ahzaab: 53)
            Apabila para shahabat saja diperintahkan untuk berhijab, padahal mereka adalah generasi terbaik serta paling suci hatinya, maka generasi-generasi setelah shahabat justru lebih butuh kepada hijab karena lemahnya iman dan ilmu mereka.
            Percakapan itu tidak sampai membangkitkan syahwat. Apakah itu karena lembutnya suara wanita, berlama-lama dalam berbicara, dan lain sebagainya. Allah berfirman:
“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Q.S. Al Ahzaab: 32)
            Begitulah ta’aruf syar’i yang Islami. Indah, bukan? Dengan ta’ruf syar’i maka akan lebih menjaga kehormatan, menjaga pandangan, dan kesucian jiwa.
            Wahai pemuda, setelah engkau mengetahui bahwa pacaran adalah perbuatan yang dikecam oleh Allah dan Rasul-Nya dan termasuk perbuatan nista, maka apakah engkau masih memilih pacaran daripada ta’aruf syar’i?



BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
            Pernikahan adalah akad nikah (Ijab Qobul) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya  sehingga  menimbulkan  kewajiban dan  hak  di  antara  keduanya melalui  kata-kata  secara  lisan, sesuai  dengan  peraturan-peraturan  yang  diwajibkan  secara  Islam. Pernikahan merupakan sunnah Rasulullah Saw. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah:
nikah itu Sunnahku, barang siapa membenci pernikahan, maka ia bukanlah ummadku”.
Hadis lain Rasulullah Bersabda:
“Nikah itu adalah setengah iman”.
            Maka pernikahan dianjurnya kepada ummad Rasulullah, tetapi pernikahan yang mengikuti aturan yang dianjurkan oleh ajaran agama Islam. Adapun cangkupan pernikahan yang dianjurkan dalam Islam yaitu adanya Rukun Pernikahan, Hukum Pernikahan, Syarat sebuah Pernikahan, Perminangan, dan dalam pemilihan calon suami/istri. Islam sangat membenci sebuah perceraian, tetapi dalam pernikahan itu sendiri terkadang ada hal-hal yang menyebabkan kehancuran dalam sebuah rumah tangga.  Islam secara terperinci menjelaskan mengenai perceraian yang berdasarkan hukumnya. Dan dalam Islam pun dijelaskan mengenai fasakh, khuluk, rujuk, dan masa iddah bagi kaum perempuan.
3.2. Saran
            Berdasarkan apa yang telah Penulis jelaskan dalam makalah mengenai Hukum dan Tuntunan pernikahan ini pasti ada kekurangan maupun kelebihannya. Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan dapat menambah wawasan pembaca mengenai pernikahan berdasarkan Islam.
            Adapun kritik maupun saran dapat disampaikan ke penulis agar dapat memperbaiki makalah ini baik dari segi penulisan, materi, maupun tata bahasa yang disampaikan. Penulis mengharapkan pembaca dapat mengambil manfaat dari makalah yang telah dibuat.
DAFTAR PUSTAKA
Munarki, Abu. Membangun Rumah Tangga dalam Islam, Pekanbaru : PT. Berlian Putih,2006
            https://antosalafy.wordpress.com/2010/04/06/tuntunan-pernikahan-islami-menuju-pelaminan-suci/



Makalah Tari Likok Pulo Aceh

BAB I PENDAHULUAN Tari Likok Pulo Aceh Asal - Usul Dan Fungsinya  - Tari Likok Pulo dari berdasarkan Asal - Usulnya tari ini dicipta...